Correct Article 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
