Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan; dan b. penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebutuhan ruang Parkir; b. persyaratan satuan ruang Parkir; c. komposisi peruntukkan; d. alinyemen; e. kemiringan; f. ketersidiaan fasilitas pejalan kaki; g. alat penerangan; h. sirkulasi kendaraan; i. fasilitas pemadam kebakaran; j. fasilitas pengaman; dan k. fasilitas keamanan. (4) Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Fasilitas Parkir di dalam gedung harus memenuhi persyaratan: a. konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ramp up dan ramp down; c. sirkulasi udara; d. radius putar; dan e. jalur keluar darurat.
Your Correction