Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Penyediaan Fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai izin yang diberikan.
(2) Penyediaan Fasilitas Parkir untuk umum sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar Milik Jalan atau Tempat Khusus Parkir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perseorangan dan badan hukum berupa :
a. usaha khusus perparkiran
b. usaha khusus penitipan kendaraan; atau
c. sebagai penunjang usaha pokok
(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan atas rekomendasi Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
(5) Pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum dengan memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang;
b. hasil kajian dokumen analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa
Your Correction
