Correct Article 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Penyelenggara fasilitas Parkir dan/atau pengelola fasilitas Parkir berkewajiban mendaftarkan juru Parkir yang bertugas pada fasilitas Parkir yang dikelolanya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
(2) Juru Parkir berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memakai pakaian seragam dan tanda pengenal sebagai juru Parkir pada saat bertugas sebagai juru parkir;
b. memberikan tanda bukti parkir;dan/atau
c. memusnahkan tanda bukti Parkir yang diberikan juru parkir.
(3) Selain pengelola parkir dan/atau petugas parkir yang dipekerjakan oleh pengelola parkir dilarang melakukan kegiatan di bidang parkir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pendaftaran, bentuk tanda pengenal juru parkir, serta bentuk pakaian seragam juru Parkir diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
