Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (2) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) atau tempat khusus parkir diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan, Perorangan.
Your Correction