Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
(2) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) atau tempat khusus parkir diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan, Perorangan.
Your Correction
