Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir untuk umum di luar Ruang Milik jalan wajib menyediakan tempat Parkir khusus untuk: a. penyendang cacat; b. manusia usia lanjut; dan c. wanita hamil. (2) Tempat Parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. kemudahan akses memnuju dari dan/atau ke bangunan/fasilitas yang dituju; b. tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan keluar dari kendaraannya; c. dipasang tanda Parkir khusus; dan d. tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.
Your Correction