Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir. (2) Pembatasan kapasitas ruang Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemberlakuan tarif Parkir khusus.
Your Correction