Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir.
(2) Pembatasan kapasitas ruang Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemberlakuan tarif Parkir khusus.
Your Correction
