Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan fasilitas Parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib: a. memiliki izin usaha tempat khusus parkir (usaha khusus perparkiran, usaha khusus penitipan kendaraan atau tempat parkir sebagai penunjang usaha pokok) b. menyediakan tempat Parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan; c. melengkapi dasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka, dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas Parkir khusus; d. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; e. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; f. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan g. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengguna jasa Parkir telah memasuki area Parkir dan tidak mendapatkan tempat Parkir , dibebaskan dari biaya parkir. (3) Pengguna jasa Parkir wajib : a. membayar atas pemakaian ruang parkir; b. menyimpan tanda bukti Parkir atas pemakaian satuan ruang parkir; c. mematuhi rambu parkir, satuan ruang parkir, tanda isyarat parkir, dan ketentuan Parkir lain; d. memastikan kendaraan terkunci dengan baik; dan e. tidak meninggalkan barang berharga dan tanda bukti Parkir di dalam kendaraannya.
Your Correction