Correct Article 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) atau Tempat Khusus Parkir dapat diselenggarakan sebagai Fasilitas Parkir untuk umum.
(2) Penyediaan penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar Milik Jalan atau Tempat Khusus Parkir dapat berupa :
a. usaha khusus perparkiran
b. usaha khusus penitipan kendaraan; atau
c. tempat parkir sebagai penunjang usaha pokok.
Your Correction
