Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
