Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan yang akan menggunakan Ruang Milik Jalan sebagai tempat Parkir untuk kegiatan tertentu yang bersifat insidentil, wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan atas rekomendasi Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
(3) Penyelenggara kegiatan yang menggunakan Ruang Milik Jalan sebagai tempat Parkir untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menempatkan petugas sesuai kebutuhan.
Your Correction
