Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum wajib: a. menyediakan tempat Parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka, dan media informasi tarif, dan waktu; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan lalu lintas; d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; e. mengasuransikan juru parkir sewaktu melaksanakan tugas; dan f. ketentuan sebagaimana dimaksud huruf e disesuaikan kemampuan keuangan daerah. (2) Pengguna Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street Parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum wajib: a. menyimpan tanda bukti Parkir atas pemakaian satuan ruang parkir; b. mematuhi rambu parkir, satuan ruang parkir, tanda isyarat Parkir dan ketentuan Parkir lain; c. memastikan kendaraan terkunci dengan baik; d. tidak meninggalkan barang berharga dan tanda bukti Parkir di dalam kendaraannya; e. mematuhi ketentuan tentang tata cara Parkir dan tata cara berlalu lintas; dan f. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir;
Your Correction