Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Penetapan lokasi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
(2) Penetapan lokasi fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arahuntuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa;
b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki.
(3) Penetapan lokasi fasilitas Parkir diklasifikasikan berdasarkan kawasan pengendalian parkir.
(4) Penetapan lokasi parkir disamping memperhatikan sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat diberlakukan pembatasan berdasarkan waktu dan/atau hari yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Your Correction
