Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, apabila merupakan:
a. tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus pejalan kaki;
c. jalur khusus sepeda;
d. tikungan;
e. jembatan;
f. terowongan;
g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang;
h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan;
i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
j. tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
k. berdekatan dengan kran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; atau
l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Your Correction
