Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, apabila merupakan: a. tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. jalur khusus pejalan kaki; c. jalur khusus sepeda; d. tikungan; e. jembatan; f. terowongan; g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang; h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan; i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan; j. tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas; k. berdekatan dengan kran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; atau l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Your Correction