Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas ditetapkan jenis Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) tertentu dilarang Parkir di tepi Jalan umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction