Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaturan parkir kendaraan pada Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi jalan Umum secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. (2) Pengaturan parkir kendaraan pada Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi jalan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pada 1 (satu) sisi dan/atau 2 (dua) sisi jalan. (3) Penetapan pengaturan parkir kendaraan pada Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksnakan sesuai hasil kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Your Correction