Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. (2) Fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi menjadi rayon-rayon atau zona-zona parkir yang ditetapkan berdasarkan wilayah, kepadatan Lalu Lintas dan permintaan akan kebutuhan Parkir sesuai analisis kebutuhan Parkir.
Your Correction