Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Parkir pada jalan kabupaten dan jalan desa merupakan salah satu sarana pengendali lalu lintas yang pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari : a. Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum; dan b. Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) atau Tempat Khusus Parkir
Your Correction