Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
Fasilitas Parkir yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi, dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
