Correct Article 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan Penerapan sanksi administratif serta denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 serta pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
