Correct Article 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Selain karena pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f, izin dapat dicabut apabila:
a. atas permintaan dari pemilik izin;
b. pemilik izin meninggal dunia;
c. dipindahtangankan oleh pemilik izin kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam izin dan/atau melanggar ketertiban umum; dan/atau
e. izin dikeluarkan atas data yang tidak benar/dipalsukan oleh pemohon izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penutupan Fasilitas Parkir.
Your Correction
