Correct Article 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Setiap pengguna Parkir yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. denda administrasi.
Your Correction
