Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor. (2) Pemindahan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. atas permintaan pemilik dan/atau pengguna kendaraan dalam hal kendaraan yang rusak dan/atau mogok; b. atas pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna kendaraan dalam hal kendaraan yang parkir pada tempat yang dilarang, baik yang dinyatakan atau tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas; dan c. kendaraan yang ditempatkan di jalan sehingga mengganggu fungsi dan manfaat jalan. (3) Pemindahan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan cara : a. pengempesan ban atau penggembokan roda kendaraan; dan b. diderek dengan mobil derek sesuai dengan peruntukannya (4) Kerusakan kendaraan akibat pemindahan kendaraan dengan cara pengempesan ban kendaraan atau penggembokan roda kendaraan dan penderekan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. (5) Apabila kendaraan dikenakan tindakan pemindahan kendaraan dengan cara pengempesan ban kendaraan atau penggembokan roda kendaraan dan penderekan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah melakukan pembayaran denda. (6) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di kas Daerah dan merupakan pendapatan Daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction