Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah.
(2) Kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction
