Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah. (2) Kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction