Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan yang melakukan kegiatan/usaha penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dikenakan Pajak Parkir.
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
(3) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
(4) Ketentuan mengenai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
