Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perparkiran diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. seimbang; dan e. keamanan dan keselamatan.
Your Correction