Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengurus Barang terdiri dari :
a. pengurus barang pengelola;
b. pengurus barang pengguna;
c. pengurus barang pembantu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus Barang diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
