Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Barang terdiri dari : a. pengurus barang pengelola; b. pengurus barang pengguna; c. pengurus barang pembantu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus Barang diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction