Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang yang ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction