Correct Article 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang yang ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
