Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status Penggunaan dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah; dan b. dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Your Correction