Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. Aset Tetap Renovasi (ATR); dan
Your Correction
