Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk:
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BarangMilik Daerah;
c. mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis; dan
d. sebagai pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
Your Correction
