Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BarangMilik Daerah; c. mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis; dan d. sebagai pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
Your Correction