Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah: a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah; c. mengamankan Barang Milik Daerah; d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan e. mengoptimalkan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction