Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Your Correction