Correct Article 30B
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Setiap Menara Telekomunikasi dilakukan site audit setiap tahun.
(2) Site audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk :
a. melakukan pendataan baru atau pendataan ulang atas suatu site menara telekomunikasi;
b. melakukan pendataan legalitas kepemilikan dan pengguna suatu site menara telekomunikasi;
c. memberikan informasi temuan dan rekomendasi atas suatu site menara telekomunikasi;
d. melakukan investigasi dugaan penyimpangan/ penyalahgunaan menara telekomunikasi yang dapat merugikan berbagai pihak;
e. menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
(3) Data hasil kegiatan site audit digunakan untuk menentukan besaran nilai variabel penghitungan menara sebagai berikut :
a. berdasarkan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum pada Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk menentukan nilai variable Zona Menara;
b. berdasarkan ketinggian menara telekomunikasi untuk menentukan nilai variabel ketinggian menara.
Your Correction
