Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Penanaman 1146d6l sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1o sampai dengan Pasal 20 diatur dalam peraturan Bupati.
Bagran Kelima Pengendalian Pelaksanaal Penanaman Modal Pasa-l 23 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaima,a dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction
