Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Penyelenggaraan pengaduan Pelaku usaha terhadap pelayanan perizinan dal Penanaman Modal dilaksanakan melalui Dinas sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
Your Correction
