Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanam Modal dapat memanfaatkan aset Daerah untuk usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pemerintah Daerah.
Your Correction