Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanaman Modal dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan u saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction