Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak berten tangan den gan ketentuan peratu ran perundang-undangan ;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan daerah;
d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesej ahteraan peke{a;
e. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
f. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan
g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
