Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program pemerinta-h Daerah;
c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi pemerintah pusat yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. mengutamakan tenaga ke{a dari daerah sekitar lokasi kegiatan u saha Penanaman Modai;
g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangal.
(2) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yalg dimiliki Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati-
Your Correction
