Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak mendapat:
a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman Modal;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha -vang dijalankannya;
c. pelayanan Penanaman Modal; dan
d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
