Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman Modal; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha -vang dijalankannya; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction