Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasa,l 27
(1) Penyebarluasan Penarlaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal;
b. penyebarlu asan informasi; dan
c. penyebarlu asan data.
(2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui:
a. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, akademisi s€rta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan
b. pendampingan pelayanan perizinan.
Your Correction
