Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Penanamal Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction