Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(l) komosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakal melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Dinas secara mandiri, atau bekeq'asama dengan Pemerintah Daerah [.ain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat atau bermitra dengan tembaga Non Pemerintah
(3) Pelalsanaan Promosi Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengart ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
