Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi:
a. pengembangan iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan
f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
Your Correction
