Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi: a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
Your Correction