Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pesantren diberikan kepada Pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan dan kemajuan Pesantren.
(2) Tingkat perkembangan dan kemajuan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan aspek kemampuan pendanaan, ketersediaan sarana prasarana dasar Pesantren serta aspek lainnya.
Your Correction
