Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelatihan dan praktik kerja lapangan;
b. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
c. pendirian koperasi, lembaga keuangan dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri;
dan/atau;
i. pengembangan program lainnya.
Your Correction
