Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’ alamin.
(2) Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT.
Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
c. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
Your Correction
