Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’ alamin. (2) Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT. Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945.
Your Correction