Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Dewan Masyayikh dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan pesantren.
(2) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
