Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan;
b. dakwah; dan
c. pemberdayaan masyarakat.
(2) Pesantren terdiri atas:
a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
(3) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin.
Your Correction
